Sosialisasi Standar Pelayanan Petugas Jaga Perkuat Profesionalisme Layanan MAN IC Paser

By. Admin Humas in Madrasah

Card image cap
Paser (Madrasah) — MAN Insan Cendekia Paser melaksanakan kegiatan sosialisasi standar pelayanan petugas jaga sebagai bagian dari penguatan kualitas layanan publik dan komitmen profesionalisme satuan kerja. Kegiatan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 di Aula Gedung Pusat Pelayanan Terpadu dan diikuti oleh seluruh petugas jaga, Tim Zona Integritas, serta Pokja 6.

Kegiatan ini dirancang sebagai langkah sistematis untuk membangun keseragaman prosedur layanan di area gerbang dan front service. Petugas jaga diposisikan sebagai garda terdepan interaksi lembaga dengan masyarakat, sehingga standar perilaku dan prosedur kerja menjadi prioritas pembinaan.

Ketua Tim Zona Integritas, Joko Prastiyo, menegaskan bahwa standar layanan perlu diterapkan secara seragam di setiap titik pelayanan. Ia menyatakan bahwa petugas jaga merupakan representasi langsung citra satuan kerja di mata publik. Karena itu, standar pelayanan petugas jaga menjadi fokus awal sosialisasi. Materi yang disampaikan tidak berhenti pada aspek teori, tetapi harus diterapkan secara konsisten dalam praktik kerja harian. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi akan diperluas ke unit layanan lain melalui program lanjutan Pokja 6.

Ketua Pokja 6, Tino Wahyu Herdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat partisipatif dan tidak dimaksudkan untuk menggurui. Sosialisasi difokuskan pada proses berbagi praktik baik agar petugas memahami standar layanan yang benar dan terukur. Ia menekankan penerapan prinsip 7S, yaitu senyum, sapa, salam, sopan, santun, sigap, dan sabar, sebagai indikator perilaku layanan dasar. Menurutnya, profesionalisme juga diperkuat melalui apel pagi dan mekanisme pergantian shift yang tertib. Kehadiran pimpinan secara berkala dalam apel memberi dorongan moral dan meningkatkan disiplin kerja.

Pemateri teknis, Idih Angga Buana, memaparkan alur operasional standar pelayanan petugas jaga. Setiap tamu yang datang wajib dicatat dalam buku atau sistem registrasi. Pokja 6 mengusulkan pengadaan kartu identitas tamu sebagai instrumen kontrol akses. Untuk tamu yang telah memiliki janji, petugas jaga harus melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituju sebelum memberikan izin masuk. Mekanisme kunjungan umum dan kunjungan khusus dibedakan melalui kartu kunjungan dengan alur yang telah ditetapkan.

Pokja 6 juga sedang menyusun standar khusus pelayanan kunjungan orang tua dan wali murid agar proses lebih tertib dan akuntabel. Dari sisi sarana pendukung, direncanakan penambahan atribut operasional berupa kotak pengaduan, senter, pentungan, jas hujan, dan payung. Pengaturan teknis gerbang juga diperjelas, yaitu wajib dibuka pada jam datang dan jam pulang untuk menjamin kelancaran arus keluar masuk.

Melalui sosialisasi ini, MAN IC Paser memperkuat sistem pelayanan berbasis standar operasional, etika layanan, dan kontrol akses. Langkah ini mendukung implementasi Zona Integritas dan peningkatan mutu layanan publik yang terukur, transparan, dan responsif.(nan)
Kembali